JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Densus 88 Antiteror Polri menaruh perhatian serius terhadap temuan 70 anak di Indonesia yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui grup media sosial. Anak-anak tersebut diketahui tergabung dalam komunitas digital bertajuk True Crime Community (TCC).

Komisioner KPAI, Margareth Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa anak-anak ini merupakan korban dari ekosistem digital yang tidak sehat. Karena fase tumbuh kembang yang masih rentan, mereka mudah terpengaruh konten negatif tanpa kemampuan berpikir kritis yang utuh.

“Anak-anak ini adalah korban, sehingga membutuhkan perlindungan dan upaya penanganan yang mengedepankan pencegahan, edukasi, serta pemulihan psikososial,” ujar Margareth, Kamis (8/1/2026).

Sebaran Wilayah dan Karakteristik Komunitas

Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka, mengungkapkan bahwa komunitas TCC ini tumbuh secara sporadis dan transnasional melalui ruang digital. Berdasarkan data terkini, 70 anak yang terpapar tersebar di 19 provinsi, dengan konsentrasi terbanyak di:

  • DKI Jakarta: 15 anak

  • Jawa Barat: 12 anak

  • Jawa Timur: 11 anak

  • Jawa Tengah: 9 anak

Beberapa nama grup yang teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan ini antara lain FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, hingga Anarko Libertarian.

Strategi Penanganan: Kolaborasi dari Rumah hingga Sekolah

KPAI memaparkan beberapa langkah krusial untuk memutus rantai paparan ideologi kekerasan pada anak:

  1. Penguatan Literasi Digital di Keluarga: Orang tua didorong untuk memberikan pengasuhan berkualitas dengan pemahaman literasi digital yang kuat untuk memantau aktivitas daring anak.

  2. Sekolah Ramah Anak: Satuan pendidikan diminta mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta menciptakan lingkungan belajar yang mentalnya terjaga dari pengaruh radikal.

  3. Pemberantasan Bullying: Memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menangani praktik perundungan yang sering kali menjadi pintu masuk bagi anak mencari pelarian di komunitas kekerasan.

  4. Filter Konten Negatif: Mendesak penguatan perlindungan di media daring dari berbagai konten kekerasan ekstrem.

“Perlindungan anak di dunia maya bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan mereka tidak terjebak dalam pusaran kekerasan yang membahayakan masa depan,” pungkas Margareth.