Sukabumi – Upaya penanganan pascabencana pergerakan tanah di Kecamatan Palabuhanratu terus berlanjut. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melakukan survei lapangan terhadap sejumlah calon lahan yang direncanakan menjadi lokasi relokasi warga terdampak bencana.

Kegiatan survei tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026) di Desa Cikadu dan Desa Pasirsuren. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari bencana pergerakan tanah yang pertama kali terjadi pada Desember 2024 dan kembali terjadi secara susulan pada Desember 2025.

Dalam pelaksanaannya, Disperkim Kabupaten Sukabumi menggandeng berbagai perangkat daerah terkait, antara lain Bidang Aset BPKAD, BPBD Kabupaten Sukabumi, Dinas Sosial, serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan calon lahan relokasi memenuhi aspek teknis, administratif, dan lingkungan.

Fokus penilaian survei meliputi tingkat keamanan wilayah dari potensi bencana, kesesuaian dengan tata ruang, aksesibilitas, serta kelayakan lingkungan sebagai kawasan hunian baru bagi masyarakat terdampak.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa survei lapangan merupakan tahapan awal yang sangat menentukan dalam perencanaan relokasi pascabencana.

“Melalui survei ini, kami melihat langsung kondisi lahan, baik dari sisi keamanan, aksesibilitas, maupun kesesuaiannya sebagai kawasan hunian bagi warga dalam jangka panjang,” ujar Sendi.

Ia menegaskan bahwa relokasi bukan sekadar memindahkan warga dari lokasi terdampak ke tempat baru, melainkan bagian dari proses pemulihan yang berorientasi pada keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Yang kami dorong adalah hunian yang lebih aman dan layak, sehingga warga dapat kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi dengan lebih baik,” tambahnya.

Sendi juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan pascabencana akan dilaksanakan secara bertahap dan terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Disperkim Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemulihan pascabencana, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hunian bagi masyarakat terdampak.