Sukabumi – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa aktivitas wisata jet ski di kawasan pantai tidak dapat dijalankan tanpa memenuhi standar keselamatan serta kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan usaha jet ski termasuk kategori usaha berbasis risiko menengah tinggi dengan klasifikasi KBLI 93246 dalam sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum cukup dan harus dilengkapi dengan sertifikat standar.
“Memang NIB sudah sebagai legalitas, tapi untuk usaha menengah tinggi wajib dilanjutkan dengan sertifikat standar,” ujar Ali, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan sertifikat standar berbeda berdasarkan status pelaku usaha. Untuk Warga Negara Indonesia menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan bagi Warga Negara Asing berada di bawah Kementerian Pariwisata.
Ali menegaskan bahwa sertifikat standar tidak hanya bersifat administratif. Di dalamnya mencakup persyaratan kesesuaian tata ruang, perizinan lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL atau Amdal, hingga penyediaan sarana pendukung wisata.
“Tidak semua titik pantai bisa dijadikan lokasi jet ski. Kalaupun bisa, harus ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Selain aspek lokasi dan perizinan, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Operator jet ski wajib memiliki sertifikasi olahraga air serta kemampuan penanganan kondisi darurat demi menjamin keselamatan wisatawan.
Ali menambahkan, pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar proses perizinan dapat dipercepat, sekaligus menciptakan iklim usaha pariwisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
