RAGAM BAHASA-Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menetapkan penutupan sementara seluruh aktivitas pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BBTNGGP yang ditetapkan pada 30 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 347 Tahun 2025. Penutupan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pengunjung di tengah kondisi cuaca ekstrem, sekaligus mendukung upaya pemulihan ekosistem kawasan konservasi.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa selama masa penutupan, seluruh jalur pendakian Gunung Gede Pangrango tidak dapat diakses oleh publik. Artinya, tidak ada kegiatan pendakian yang diperbolehkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

BBTNGGP menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif, sebagai langkah antisipasi untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta dampak buruk terhadap lingkungan akibat tingginya intensitas hujan dan kondisi alam yang belum stabil.

Penutupan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada calon pendaki, wisatawan, masyarakat umum, serta komunitas pecinta alam agar tidak melakukan aktivitas pendakian selama periode penutupan berlangsung.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sadtata Noor Adirahmanta, pada 30 Januari 2026.

(EGOL)