Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi adanya seorang pelajar tingkat SMP di Kecamatan Tegalbuleud yang menjadi satu dari empat terduga pelaku dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap siswi SMK di wilayah yang sama. Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang terduga pelaku, dan dua di antaranya berstatus anak di bawah umur serta masih bersekolah.
Korban diketahui berinisial K (16), warga Kecamatan Tegalbuleud. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, pada Desember 2025.
Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Devi Indra Kusumah, menyatakan pihaknya baru menerima informasi kasus tersebut dan langsung melakukan penelusuran ke sekolah terkait. “Kami baru menerima informasi hari ini dan langsung melakukan konfirmasi ke pihak sekolah SMP yang ada di Kecamatan Tegalbuleud,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Dari hasil konfirmasi internal, Dinas Pendidikan memastikan ada satu pelajar SMP negeri di Tegalbuleud yang saat ini diamankan oleh aparat kepolisian. Pihak dinas menyebut informasi yang diterima masih terbatas dan menunggu perkembangan resmi dari penyidik. “Informasi yang kami peroleh, memang ada satu pelajar SMP negeri di Kecamatan Tegalbuleud yang diamankan pihak kepolisian. Sementara korban merupakan siswi SMK di kecamatan yang sama,” kata Devi pada 4 Februari 2026.
Dinas Pendidikan berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi bersama di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. Penguatan pengawasan dan pembinaan siswa dinilai perlu ditingkatkan.
Kepala salah satu SMP di Kecamatan Tegalbuleud, Tri Harjana, membenarkan bahwa seorang siswa kelas IX dari sekolahnya telah diamankan aparat. Ia menyebut pihak sekolah mengetahui informasi tersebut setelah wali siswa datang langsung ke sekolah. “Kami baru mengetahui setelah wali siswa datang sekitar pukul 12.00 WIB dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan diamankan kepolisian,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan keterangan awal dari pihak keluarga, lanjut Tri, siswa tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Informasi itu masih berupa keterangan awal dan belum menjadi kesimpulan hukum. Sekolah menyerahkan seluruh proses penanganan kepada kepolisian.
Tri menegaskan selama di sekolah siswa tersebut dikenal berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan organisasi. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
