Kasus ini muncul setelah polisi menangkap empat tersangka. Dari itu, dua orang masih di bawah umur dan merupakan pelajar.
Korban berinisial K (16), warga Kecamatan Tegalbuleud. Kejadian dugaan tindak pidana itu terjadi di rumah di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih, Desember 2025 lalu.
Kepala Seksi Kesiswaan Disdik Sukabumi, Devi Indra Kusumah, mengonfirmasi keterlibatan pelajar SMP tersebut. Ia bilang Disdik baru mendapat info resmi Rabu (4/2/2026) dan langsung koordinasi dengan sekolah terkait.
“Kami baru mendapat info hari ini dan langsung konfirmasi ke SMP di Kecamatan Tegalbuleud,” ujar Devi.
Dari konfirmasi awal, Disdik pastikan ada satu pelajar SMP negeri di Kecamatan Tegalbuleud yang ditahan polisi. Sementara korban adalah siswi SMK di kecamatan sama.
“Info yang kami dapat, memang ada satu pelajar SMP negeri yang ditahan. Untuk korban, siswi SMK di Kecamatan Tegalbuleud,” jelasnya.
Meski begitu, Devi tegaskan Disdik Sukabumi masih tunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat hukum. Mereka belum dapat detail kronologi atau proses hukum.
“Kami baru sebatas info itu dan masih tunggu selanjutnya,” katanya.
Disdik Sukabumi harap kasus ini jadi perhatian serius bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat. Menurut Devi, pembinaan karakter, pengawasan, serta penguatan moral harus diperkuat agar pelajar tidak terjerumus masalah hukum.
“Kami harap kejadian ini jadi pelajaran bersama dan tidak ada lagi pelajar terlibat kasus serupa,” tandasnya.
