RAGAM BAHASA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diduga meloloskan impor barang palsu alias KW. Skema kongkalikong ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar serentak di Jakarta dan Lampung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan OTT bermula dari laporan masyarakat soal dugaan pengaturan jalur impor agar barang tertentu bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, terdiri dari 12 pegawai Bea Cukai dan lima pihak swasta.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Lima tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK menduga praktik ini sudah berjalan sejak Oktober 2025. Para tersangka disebut merekayasa sistem jalur pemeriksaan impor agar barang milik PT Blueray masuk melalui jalur hijau, sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Padahal, seharusnya barang tersebut masuk jalur merah yang wajib diperiksa.
Dalam praktiknya, seorang pegawai Bea Cukai berinisial FLR diduga mengubah parameter sistem atas perintah Orlando Hamonangan. Pengaturan ini membuat peluang pemeriksaan fisik barang impor ditekan, sehingga barang ilegal bisa melenggang masuk ke Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya pengawasan di pintu masuk negara sekaligus membuka dugaan kuat adanya permainan sistematis antara aparat dan pihak swasta.
(REKSA)
