RAGAM BAHASA– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan ratusan warga binaan kategori high risk ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 214 narapidana dari Jakarta dan Jawa Tengah dipindahkan ke sejumlah lapas dengan pengamanan supermaksimum dan maksimum.

Rinciannya, satu warga binaan dipindahkan dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang pada Rabu (4/2/2026).

Sementara itu, pada Jumat malam (6/2), sebanyak 200 warga binaan dari sejumlah lapas dan rutan di Jakarta diberangkatkan ke Nusakambangan. Mereka terdiri atas 54 orang dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas dan rutan.

“Zero narkoba adalah harga mati. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan menjadi salah satu upaya konkret untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan gangguan keamanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/2).

Para narapidana tersebut ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, antara lain Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan aparat kepolisian setempat.

Mashudi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan rehabilitatif. Dengan sistem pengamanan yang lebih ketat dan pembinaan yang terstruktur, diharapkan para warga binaan dapat menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Selain itu, Ditjenpas akan melakukan asesmen setelah enam bulan masa penempatan. Evaluasi tersebut akan menentukan kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah, apabila terjadi perubahan perilaku signifikan.

Dengan tambahan 214 narapidana terbaru, total warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini mencapai 2.189 orang. Pemerintah berharap langkah ini mampu mengoptimalkan pengawasan serta menciptakan kondisi lapas dan rutan yang lebih kondusif di berbagai daerah.

(NAUVAL)