Sukabumi – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Duduh Wahyudi, SE, menegaskan kepada penyedia jasa CV Artha Karadenan untuk segera melakukan perbaikan ruas Jalan Cibereum–Goalpara yang mengalami kerusakan dan berlubang pada 10 Februari 2026.

Duduh menyampaikan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak pasca-perbaikan anggaran tahun 2025. Ia menegaskan bahwa ruas jalan tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

“Karena masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan sesuai kontrak, maka secara hukum penyedia jasa wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan,” ujar Duduh.

Pengawasan dan Tanggung Jawab Kontraktor

Dinas PU Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus melakukan pengawasan agar pekerjaan perbaikan berjalan sesuai standar dan memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat. Duduh menekankan bahwa setiap kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur jalan harus bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan, termasuk memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada CV Artha Karadenan agar segera melakukan perbaikan. Pihak penyedia jasa sebelumnya telah menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan, namun pelaksanaan sempat tertunda akibat faktor cuaca.

“Alhamdulillah, hari ini sudah mulai dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan hasilnya bisa kembali dirasakan manfaatnya oleh para pengguna jalan,” pungkas Duduh.