RAGAM BAHASA– Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan resmi melarang seluruh aktivitas atraksi gajah tunggang di Indonesia. Kebijakan ini berlaku nasional dan menyasar seluruh lembaga konservasi tanpa pengecualian.
Menteri Kehutanan menegaskan, tidak ada lagi lembaga konservasi yang diperbolehkan menyediakan atraksi penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama pariwisata.
“Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang melakukan penunggangan gajah untuk turisme. Beberapa yang masih melanggar sudah kami beri surat peringatan dan kini telah berhenti total,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2).
Berlaku Nasional Sejak Desember 2025
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan pada 18 Desember 2025.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE, Ahmad Munawir, menyatakan aturan itu berlaku sejak ditandatangani dan memiliki kekuatan nasional.
Lembaga konservasi yang tetap melanggar akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional, terutama jika mengabaikan Surat Peringatan I dan II.
Prioritaskan Kesejahteraan Satwa
Kementerian Kehutanan menilai praktik gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa (animal welfare). Gajah Asia (Elephas maximus) sendiri masuk kategori sangat terancam punah dalam Daftar Merah IUCN dan berstatus satwa dilindungi di Indonesia.
Pemerintah mendorong lembaga konservasi untuk mengubah pendekatan menjadi berbasis edukasi dan konservasi, seperti pengamatan perilaku alami gajah tanpa kontak fisik langsung.
“Konservasi bukan sekadar hiburan, tetapi tentang penghormatan terhadap kehidupan satwa,” tegasnya.
Mason Elephant Park Hentikan Atraksi
Salah satu lembaga yang sempat mendapat peringatan adalah PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) di Bali. Balai KSDA Bali telah menerbitkan Surat Peringatan I pada 13 Januari 2026 dan Surat Peringatan II pada 21 Januari 2026.
Manajemen kemudian menyatakan secara resmi menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang mulai 25 Januari 2026. Hasil pemantauan lapangan menunjukkan tidak ada lagi aktivitas penunggangan di lokasi tersebut.
Sorotan Praktik Eksploitasi
Isu eksploitasi gajah di Bali sebelumnya juga menjadi sorotan organisasi perlindungan satwa internasional. PETA Asia menyebut praktik perantaian dan penggunaan alat tajam untuk melatih gajah masih ditemukan di sejumlah lokasi wisata.
Organisasi tersebut menilai interaksi semacam itu tidak etis dan menghilangkan perilaku alami satwa liar.
Dengan diberlakukannya larangan ini, pemerintah berharap pengelolaan lembaga konservasi di Indonesia semakin berorientasi pada pelestarian dan kesejahteraan satwa, bukan eksploitasi untuk hiburan.
(NAUVAL)
