Sukabumi – Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali diwarnai isu miring terkait dugaan praktik child grooming yang mencuat di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Sukalarang. Isu tersebut viral setelah sebuah video memperlihatkan kedekatan berlebih antara seorang guru laki-laki dan siswinya beredar di media sosial sebelum akhirnya dihapus.

Dalam potongan video yang sempat beredar, oknum guru terlihat menyuapi siswi di depan kelas. Narasi yang menyertai unggahan tersebut dinilai provokatif, di antaranya kalimat, “Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya” dan “Jodohku ternyata muridku”, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., menilai tindakan yang terekam dalam video telah melampaui batas kewajaran dan mencederai etika profesi guru.

“Secara etik, ini kurang beradab dan kurang mendidik. Guru seharusnya memposisikan diri sebagai orang tua yang memberikan perlindungan, bukan malah membuat konten yang mengarah pada hubungan toksik,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ferry menekankan bahwa masyarakat di Sukabumi yang mayoritas Muslim menjunjung tinggi norma dan batasan fisik dalam interaksi. Ia mengingatkan, meskipun niatnya dianggap bercanda atau menunjukkan kedekatan, implementasi yang dilakukan dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan dampak serius.

“Walaupun mungkin niatnya bercanda atau menunjukkan kasih sayang, implementasinya salah. Ini bisa dikategorikan sebagai child grooming karena membangun relasi yang rentan terhadap eksploitasi di masa depan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Tim dari dinas tersebut disebut telah turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan.

Namun, Ferry menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Ia mendesak agar Dinas Pendidikan menyusun standar operasional prosedur (SOP) atau regulasi yang jelas terkait batasan interaksi antara tenaga pendidik dan peserta didik.

“Kami berharap Dinas Pendidikan memiliki standar baku mengenai batasan guru sebagai pengajar dan wali siswa. Jangan sampai muncul lagi konten yang menimbulkan persepsi liar dan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi masih menunggu laporan resmi hasil konseling dan investigasi dari Dinas Pendidikan. Ferry berharap peristiwa di Sukalarang dapat menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar menjaga etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Jadilah guru yang memiliki etika dan adab yang baik, sehingga dapat mengajarkan perilaku yang baik pula kepada murid. Edukasi mengenai batasan interaksi wajar harus segera dilakukan secara masif agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.