Sukabumi ā Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan saat berkendara, termasuk larangan tegas menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang karena berisiko tinggi dan tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai.
Kebijakan ini disampaikan pada Rabu (11/2/2026) sebagai bagian dari upaya Dishub dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi dampak kecelakaan di jalan raya. Pihak Dishub menilai bahwa kendaraan angkutan barang tidak dirancang untuk membawa penumpang, sehingga potensi bahaya, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya, sangat besar.
Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pidana kurungan ringan. Dishub mengajak masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan layak dan aman demi keselamatan perjalanan.
Imbauan ini turut menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas dan pilihan moda transportasi yang sesuai, terutama pada masa peningkatan mobilitas masyarakat seperti libur panjang atau musim wisata.
Dengan langkah ini, Dishub Kabupaten Sukabumi berupaya menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
