Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat edaran mengenai penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran tersebut dikeluarkan pada 19 Februari 2026 dan ditujukan kepada para pengawas satuan pendidikan serta kepala PAUD, SPS/TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, dalam surat bernomor 400.3.5.1/1213/Sekret/2026 menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai dengan penugasan dari satuan pendidikan. Pada masa ini, orang tua atau wali diminta berperan aktif dalam membimbing dan mendampingi peserta didik, termasuk memantau pelaksanaan ibadah selama Ramadan.

Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dengan penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD, durasi satu jam pelajaran menjadi 20 menit, sementara untuk jenjang SMP menjadi 25 menit per jam pelajaran.

Selain kegiatan pembelajaran reguler, sekolah juga diminta menyelenggarakan berbagai aktivitas yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial yang mendorong pembentukan karakter mulia. Sementara bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur alokasi kegiatan keagamaan sebanyak dua jam pelajaran per pekan untuk SD kelas I dan II, serta 18 jam pelajaran untuk SD kelas III hingga VI dan SMP. Kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 07.30 WIB. Khusus untuk jenjang PAUD, kegiatan belajar berlangsung dari pukul 07.30 hingga 09.30 WIB dengan rangkaian kegiatan pembukaan, aktivitas inti bertema keagamaan, serta penutup.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan libur bersama pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan agar seluruh satuan pendidikan di wilayahnya melaksanakan ketentuan tersebut sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.