Sukabumi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memberikan respon cepat terkait sorotan dugaan praktik monopoli serta pemberian fee dalam pengadaan buku sekolah tingkat SD, SMP, dan PAUD di wilayah Kabupaten Sukabumi yang disampaikan oleh sejumlah pihak.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa pihaknya menanggapi serius setiap informasi maupun kritik yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan anggaran pendidikan.

Menurutnya, Disdik Kabupaten Sukabumi berkomitmen menjalankan seluruh proses pengadaan dan pengelolaan anggaran pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami merespon cepat setiap masukan yang berkembang di masyarakat. Prinsipnya, pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Kamis.

Deden menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengadaan buku di sekolah, pihak sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meski demikian, Disdik tetap akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

“Jika memang terdapat indikasi yang perlu ditelusuri, tentu akan kami dalami melalui mekanisme yang ada, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar semuanya berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Disdik Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan seluruh kepala sekolah serta unsur pendidikan lainnya agar tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan anggaran pendidikan dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Deden menambahkan bahwa dunia pendidikan harus tetap menjadi ruang yang bersih, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran bagi para siswa.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan. Setiap pengelolaan anggaran harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan,” pungkasnya.