RAGAM BAHASA-Kasus meninggalnya seorang anak berusia 13 tahun berinisial NS di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, resmi memasuki tahap penyidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi meningkatkan status perkara setelah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan terhadap korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan usai penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif selama 24 jam, polisi menilai terdapat dugaan kekerasan fisik maupun psikis yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
“Kami telah menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Karena itu, perkara ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Samian, Minggu (22/2/2026) malam.
Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Jampang Kulon akibat luka bakar yang cukup serius di sejumlah bagian tubuh. Selain luka melepuh, tim medis juga mencatat adanya gangguan pada pola pernapasan korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ayah kandung korban, Anwar Satibi, tak kuasa menahan duka saat mengetahui anaknya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit. Ia meminta dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian sang anak.
Dalam proses penyidikan, polisi mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI) atau investigasi berbasis ilmiah. Pendekatan tersebut dilakukan guna memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada bukti objektif, terutama di tengah tingginya perhatian publik dan perbincangan di media sosial.
Sejauh ini, sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa, termasuk ayah kandung dan ibu tiri korban yang berinisial TR. Polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan dan akan mendalami setiap keterangan serta alibi yang disampaikan.
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium patologi anatomi dan toksikologi forensik terhadap sampel organ dalam korban. Hasil tersebut dinilai krusial untuk mengungkap secara ilmiah penyebab utama kematian.
Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan independen, serta mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan resmi demi menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
(EGOL)
