Sukabumi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang melibatkan tujuh auditor tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 dan diawali dengan entry meeting di Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
“Ini merupakan amanah pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Ia menyampaikan bahwa Dishub siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diminta oleh tim auditor secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran di sektor perhubungan.
“Kami menjadikan setiap masukan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas laporan keuangan di lingkungan Dishub,” tegasnya.
Menurut Mubtadi, tata kelola keuangan yang baik akan berdampak langsung terhadap optimalisasi program pelayanan transportasi, peningkatan keselamatan lalu lintas, serta pengembangan sarana dan prasarana perhubungan di Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya pemeriksaan interim tersebut, Dishub Kabupaten Sukabumi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sekaligus memperkuat integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
