Sukabumi – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi alasan dilaksanakannya pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pemeriksaan yang melibatkan tujuh auditor tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 dan diawali dengan kegiatan entry meeting di Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
“Ini merupakan amanah pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Menurutnya, Dishub siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diminta oleh tim auditor secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap proses audit yang transparan dan profesional.
“Kami menjadikan setiap masukan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas laporan keuangan di lingkungan Dishub,” tegasnya.
Ia menambahkan, tata kelola keuangan yang baik akan berdampak langsung terhadap optimalisasi program pelayanan transportasi, peningkatan keselamatan lalu lintas, serta pengembangan sarana dan prasarana perhubungan di Kabupaten Sukabumi.
Melalui pemeriksaan interim tersebut, Dishub Kabupaten Sukabumi berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus meningkat sekaligus memperkuat integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
