RAGAM BAHASA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama seorang ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) dini hari. Ketiganya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penindakan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar, para pihak diamankan di wilayah Semarang dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.
Meski demikian, KPK belum memerinci perkara yang menjerat kepala daerah tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro, Dr. Arief Setyawan, menilai OTT terhadap kepala daerah menunjukkan konsistensi KPK dalam melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
“Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah menjadi sinyal bahwa praktik korupsi di level pemerintahan daerah masih menjadi perhatian serius. Ini juga menjadi pengingat agar tata kelola pemerintahan semakin transparan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Rudi Hartono, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta masyarakat tetap tenang. Ia menegaskan roda pemerintahan daerah akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK. Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait penangkapan tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
(FIKRI)
