RAGAM BAHASA— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para tersangka diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar pada Senin (9/3/2026) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024,” kata Soetarmi kepada wartawan.

Empat tersangka diketahui lebih dulu turun ke lobi kantor Kejati Sulsel setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Bahtiar Baharuddin masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai lima hingga sekitar pukul 21.10 Wita.

Menurut Soetarmi, proyek pengadaan bibit nanas tersebut diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran serta penyimpangan dalam proses distribusi bibit kepada kelompok tani.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin, Zainal Abidin, menilai penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi daerah menunjukkan bahwa aparat penegak hukum harus menindak tegas setiap dugaan korupsi tanpa pandang bulu.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti merugikan negara, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Zainal.

Hingga kini, penyidik Kejati Sulsel masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mendalami peran masing-masing dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

(FIKRI)