RAGAM BAHASA– Pelaku penganiayaan terhadap pemilik hajatan yang berujung maut di Kabupaten Purwakarta akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial YI (37), yang dikenal sebagai preman setempat, terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat proses penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Rudi Hartono, mengatakan pelaku ditangkap saat hendak kabur menuju wilayah Cianjur melalui jalur alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) pagi.

“Tim kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang hendak melarikan diri ke arah Cianjur. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di jalur alternatif Sagalaherang,” ujar Rudi kepada wartawan.

Menurutnya, saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

“Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kiri,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Dadang (58), pemilik hajatan di wilayah Kecamatan Campaka, Purwakarta. Insiden tersebut terjadi saat pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, namun terjadi cekcok hingga berujung pemukulan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

( FIKRI)