RAGAM BAHASA— Doni Salmanan resmi bebas bersyarat dari penjara setelah menjalani hukuman terkait kasus penipuan melalui platform binary option Quotex. Suami Dinan Fajrina tersebut keluar dari Lapas Jelekong Bandung pada Senin, 6 April 2026.
Doni diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022. Jika merujuk pada vonis awal, Doni seharusnya menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Namun, ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa hukuman.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.
“Yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana serta berkelakuan baik selama di dalam lapas. Selain itu, seluruh syarat administratif juga telah terpenuhi sehingga pembebasan bersyarat dapat diberikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Padjadjaran menilai bebasnya Doni menjadi momentum evaluasi bagi masyarakat, khususnya terkait promosi investasi oleh influencer.
“Kasus Doni Salmanan menjadi pelajaran penting bahwa promosi investasi tanpa pemahaman yang jelas dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Influencer harus lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka bagikan,” katanya.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang terkait promosi platform binary option. Ia divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar sejumlah denda serta penggantian kerugian kepada korban.
Dengan status pembebasan bersyarat, Doni masih harus menjalani masa pengawasan hingga masa pidananya berakhir. Jika melanggar ketentuan yang berlaku, pembebasan bersyarat tersebut dapat dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
(FIKRI)
