RAGAM BAHASA-Penerapan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai berjalan efektif pekan ini. Kebijakan yang resmi diberlakukan sejak 1 April tersebut baru terasa dampaknya hari ini, mengingat Jumat sebelumnya bertepatan dengan libur nasional Jumat Agung.
Sejumlah warga melaporkan kondisi lalu lintas di beberapa ruas jalan di Jakarta pada jam kerja tampak lebih lengang dibanding hari biasa. Meski demikian, kepadatan masih terlihat pada moda transportasi publik, khususnya KRL dengan tujuan Jakarta yang tetap dipenuhi penumpang.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, para ASN tetap diwajibkan siaga selama jam kerja. Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap komunikasi pekerjaan.
“Perangkat komunikasi harus selalu aktif agar keberadaan ASN bisa terpantau, termasuk melalui sistem geolokasi,” ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit. Jika tidak, sanksi bertahap akan diberikan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif bagi pelanggaran berulang.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh disalahgunakan. Ia melarang keras praktik bekerja dari kafe atau tempat hiburan (Work From Cafe/WFC).
Menurutnya, ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Pengawasan juga akan diperketat melalui sistem presensi daring untuk memastikan pegawai tetap berada di rumah selama jam kerja.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah efisiensi energi yang diambil pemerintah di tengah dinamika global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut skema ini berlaku bagi ASN di tingkat pusat hingga daerah, dengan penerapan satu hari kerja dari rumah setiap pekannya.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga tetap menjaga produktivitas serta disiplin kerja para aparatur negara.
(EGOL)
