RAGAM BAHASA-Perselisihan kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, semakin memanas setelah seorang ahli waris bernama Sulaeman Effendi resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (8/4/2026) dan menyasar sejumlah pihak, mulai dari PT Kereta Api Indonesia hingga instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam upayanya memperjuangkan klaim atas lahan tersebut, Sulaeman menggandeng tim hukum dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Kuasa hukumnya, Wilson Colling, menyebut langkah hukum ini diambil karena adanya perbedaan pandangan terkait status kepemilikan tanah antara kliennya dan pihak pemerintah.
Menurut Wilson, baik pihak PT Kereta Api Indonesia maupun kliennya sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. Oleh sebab itu, mereka memilih membawa persoalan ini ke pengadilan agar ada kepastian hukum yang jelas mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Gugatan yang diajukan mencakup sejumlah pihak, di antaranya Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Keterlibatan kepolisian sebagai tergugat berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya menjerat Sulaeman.
Dijelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan yang dibuat oleh PT Kereta Api Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Juni 2025. Laporan tersebut kemudian berujung pada pemanggilan Sulaeman sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk terkait penyerobotan dan pemalsuan dokumen.
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi, berlokasi di wilayah Kebon Kacang dan Kebon Melati, Tanah Abang. Pihak Sulaeman mengklaim memiliki dasar hukum berupa dokumen lama bernama Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari, yang disebut sebagai leluhur dari kliennya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dokumen tersebut masih tersimpan dan menjadi bukti kuat kepemilikan yang telah diwariskan secara turun-temurun selama lebih dari satu abad. Kini, keputusan akhir atas sengketa ini sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
(EGOL)
