Sukabumi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sukabumi terkait transformasi budaya kerja ASN.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan penerapan sistem kerja fleksibel tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.
“Menindaklanjuti surat edaran kami tanggal 17 April kemarin, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan secara fleksibel melalui WFO dan WFH. Untuk WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Disdik Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan pemantauan pelaksanaan WFO dan WFH melalui rapat daring menggunakan aplikasi Zoom pada Jumat (17/4/2026). Langkah itu dilakukan guna memastikan kinerja pegawai tetap optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Herdiawan menegaskan, penerapan sistem kerja fleksibel tidak hanya memberikan keleluasaan dalam bekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui optimalisasi layanan digital pemerintahan.
“Tujuan utama dari kebijakan WFH ini antara lain meningkatkan efisiensi sumber daya, mengurangi polusi, mendorong budaya hidup sehat, serta memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diminta menyesuaikan jadwal WFO dan WFH sesuai kebutuhan masing-masing, sekaligus memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi berbasis digital.
Meski demikian, sejumlah unit pelayanan publik tetap diwajibkan melaksanakan WFO penuh demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya sektor pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP, serta layanan kesehatan dan administrasi kependudukan.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi operasional pemerintah, termasuk pengurangan perjalanan dinas dan pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan sistem kerja fleksibel tersebut agar berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.
