Sukabumi – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mulai melakukan penataan ulang pengelolaan parkir di sejumlah destinasi wisata, khususnya di kawasan pantai selatan. Langkah tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar di Kecamatan Cisolok pada Kamis (30/4/2026) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati terkait penataan parkir di objek wisata.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi As Syidiq, mengatakan kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola parkir yang selama ini dinilai belum berjalan optimal, baik dari sisi manajemen maupun legalitas perizinan.
“Selama ini pengelolaan parkir di tempat wisata masih belum optimal, baik tata kelola maupun legalitasnya. Dengan adanya Surat Edaran Bupati, kami ingin memberikan kepastian sekaligus memfasilitasi para pengelola agar lebih tertib, terutama dalam hal perizinan dan pengelolaan,” ujarnya.
Menurut Havid, penataan parkir juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan wisatawan. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan akses wisata yang lebih nyaman, tertib, dan profesional.
“Kita ingin menghilangkan praktik pungutan liar dan meningkatkan kenyamanan wisatawan. Intinya, bagaimana pengelolaan parkir ini menjadi lebih legal dan profesional,” tambahnya.
Berdasarkan pendataan sementara, Dispar mencatat terdapat sedikitnya 19 titik parkir di Kecamatan Cisolok dan 19 titik lainnya di Kecamatan Cikakak. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses identifikasi yang terus dilakukan di sepanjang kawasan wisata pantai selatan, mulai dari Cimas hingga Cisolok.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2026 bagi seluruh pengelola parkir untuk menyelesaikan proses legalitas usaha. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada progres, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas.
“Kalau sampai batas waktu tidak ada progres, tentu akan dihentikan. Tapi kalau ada itikad baik meski ada kendala, itu akan kita bantu fasilitasi,” tegas Havid.
Terkait tarif parkir, Havid menjelaskan bahwa tidak seluruhnya akan diseragamkan. Untuk parkir di badan jalan atau on-street, tarif tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. Sementara untuk parkir di luar badan jalan atau off-street, tarif disesuaikan dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan pengelola.
“Untuk off-street, tarifnya menggunakan mekanisme self-assessment, tergantung layanan yang diberikan. Jadi tidak bisa disamaratakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir juga dibedakan berdasarkan jenis usaha, apakah menjadi bagian dari destinasi wisata atau berdiri sebagai usaha parkir tersendiri. Perbedaan tersebut akan menentukan regulasi serta mekanisme perizinan yang digunakan.
Ke depan, Dispar Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan pertemuan lanjutan bersama para pengelola parkir di setiap titik wisata karena masing-masing lokasi memiliki karakteristik dan kebutuhan penanganan yang berbeda.
“Setiap titik punya kondisi yang berbeda, jadi penanganannya juga berbeda. Yang jelas, kami ingin semua berjalan tertib dan memberikan manfaat, baik bagi pengelola maupun wisatawan,” pungkasnya.
