Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap menara telekomunikasi (tower) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan dugaan masih adanya sejumlah tower yang belum memiliki SLF mengemuka dalam rapat koordinasi antara DPMPTSP Kabupaten Sukabumi bersama DPRD dan pelaku usaha menara telekomunikasi. Pertemuan tersebut membahas aspek legalitas bangunan, kepatuhan perizinan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait kelengkapan perizinan, termasuk SLF, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kewajiban lain yang melekat pada pengelolaan menara telekomunikasi.
Namun demikian, dari puluhan perusahaan yang diundang, hanya sebagian kecil yang hadir dalam rapat tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penertiban administrasi dan pengawasan di lapangan.
Menurut Dede, DPMPTSP saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif. Namun pengawasan tetap berjalan agar seluruh menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Dede.
Ia menjelaskan, sebagian kendala pemenuhan SLF terjadi akibat proses pengambilalihan atau akuisisi perusahaan, sehingga dokumen teknis bangunan tidak lengkap, meskipun beberapa di antaranya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen lama lainnya.
Kondisi tersebut membuat proses penerbitan SLF menjadi terhambat karena tidak terpenuhinya persyaratan teknis bangunan secara lengkap sesuai ketentuan.
Dede menegaskan bahwa pengawasan terhadap menara telekomunikasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang mengatur sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran.
“Sanksi dapat diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga tindakan tegas apabila tidak memenuhi persyaratan perizinan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerbitan SLF bukan semata-mata berkaitan dengan aspek pendapatan daerah, melainkan lebih kepada jaminan keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan.
“SLF itu berkaitan dengan aspek keselamatan bangunan, agar operasional tower tetap aman dan sesuai standar teknis,” tambahnya.
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga memastikan bahwa ke depan pengawasan akan semakin diperketat, seiring dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang harus tetap mengikuti ketentuan tata ruang dan keselamatan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan penataan menara telekomunikasi yang lebih tertib, legal, dan aman di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
