Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 harus mengutamakan prinsip sekolah yang aman, nyaman, edukatif, serta ramah terhadap anak.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., Kp., M.Si., di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/7/2026), terkait pelaksanaan MPLS yang mulai berlangsung pada tahun ajaran baru.

Deden menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan MPLS ramah anak. Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan sebagai pedoman dalam menyambut peserta didik baru.

Menurutnya, aturan tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari tata cara penyambutan siswa baru hingga ketentuan teknis kegiatan MPLS. Seluruh rangkaian kegiatan harus dilaksanakan secara edukatif dan tidak boleh mengandung aktivitas yang berpotensi merugikan, mempermalukan, ataupun memberikan tekanan kepada peserta didik.

Deden menyebutkan bahwa pada Tahun Ajaran 2026/2027 terdapat sekitar 18.426 peserta didik baru yang diterima di 160 SMP Negeri. Jika ditambah dengan satuan pendidikan swasta, jumlah sekolah pada jenjang SMP di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 380 satuan pendidikan.

Dengan jumlah peserta didik yang cukup besar tersebut, Dinas Pendidikan meminta seluruh sekolah menjalankan MPLS sesuai ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang aman dan nyaman.

Konsep MPLS, lanjut Deden, harus diarahkan pada kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, pengembangan kemampuan peserta didik, serta pemberian layanan pendidikan yang sesuai dengan usia dan kebutuhan anak.

Berbagai kegiatan yang selama ini identik dengan praktik orientasi yang tidak mendidik juga ditegaskan tidak boleh dilakukan. Larangan tersebut mencakup perploncoan, pemberian hukuman yang merendahkan martabat siswa, hukuman fisik, maupun penggunaan atribut tertentu yang justru memberatkan peserta didik dan orang tua.

Sekolah juga diminta tidak menambah beban orang tua dalam pelaksanaan SPMB maupun MPLS. Orang tua atau wali murid tidak boleh diwajibkan menyediakan perlengkapan dan atribut tertentu di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Deden menegaskan bahwa praktik perploncoan sudah tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS. Dengan penerapan konsep sekolah aman dan nyaman, satuan pendidikan harus benar-benar menjadi lingkungan yang memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik.

Apabila selama kegiatan MPLS ditemukan peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pembinaan yang telah ditetapkan oleh sekolah. Proses tersebut perlu mengedepankan komunikasi dengan orang tua serta tetap menghormati hak dan martabat anak.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan MPLS secara edukatif, inklusif, aman, dan menyenangkan. Dengan demikian, peserta didik baru dapat mengenal lingkungan sekolah dan beradaptasi dengan suasana belajar yang baru tanpa mendapatkan tekanan maupun intimidasi.

Pelaksanaan MPLS yang ramah anak diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang mampu memberikan rasa aman sekaligus mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.