RAGAM BAHASA – Pemerintah menegaskan bahwa rencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi digital belum menjadi keputusan final.
Pembahasan masih berlangsung sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, usulan tersebut merupakan salah satu opsi yang sedang dikaji bersama lintas kementerian. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterbitkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Ia menyebutkan, pembahasan mengenai status pengemudi ojol tidak terlepas dari penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor transportasi online secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para mitra pengemudi.
Prasetyo menegaskan, tujuan utama pemerintah bukan sekadar mengubah status administratif pengemudi, melainkan memastikan mereka memperoleh perlindungan yang lebih baik. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kepastian pendapatan, perlindungan hak-hak pekerja, hingga jaminan terhadap keberlangsungan profesi mereka di masa mendatang.
Karena itu, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan substansi aturan agar dapat mengakomodasi seluruh kepentingan secara seimbang.
Regulasi yang tengah dirancang diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha platform digital maupun para pengemudi sebagai bagian dari layanan transportasi online.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema yang memungkinkan pengemudi ojek online otomatis memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online tanpa harus melakukan pendaftaran secara mandiri.
Wacana tersebut memunculkan perhatian publik karena dinilai dapat membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM, termasuk peluang pembiayaan, pelatihan, hingga fasilitas pengembangan usaha.
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh mekanisme dan ketentuan masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat.
(Egol)
