GORONTALO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan seorang mantri BRI Unit Randangan, Cabang Pohuwato, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kini telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut menjerat tersangka berinisial D, yang merupakan petugas kredit atau mantri BRI Unit Randangan. Tersangka diduga melakukan pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa persetujuan nasabah, serta tidak menyetorkan pembayaran angsuran kredit nasabah ke sistem perbankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi tersangka memanfaatkan kondisi geografis wilayah Kecamatan Randangan yang sebagian besar berada jauh dari kantor layanan BRI Unit Randangan.
“Sebagai petugas kredit yang melayani sejumlah desa dengan jarak cukup jauh dari kantor unit, tersangka diduga menerbitkan slip penerimaan setoran kepada nasabah, namun tidak melakukan validasi ke dalam sistem pencatatan keuangan bank. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penarikan dana tunai dari rekening nasabah tanpa izin,” ujar Maruly.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanipulasi atau menggelapkan setoran kredit dari sekitar 24 nasabah. Hasil audit internal menemukan adanya kerugian keuangan bank sebesar Rp1.068.490.908.
Polda Gorontalo menyatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan yang diduga dipalsukan serta dokumen transaksi dan rekening yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
