Sukabumi – Persoalan legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian. Hal ini mencuat setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat yang menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi pemilik bangunan untuk kegiatan usaha.

Surat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi tersebut bernomor 500.16.7.2/1534/Koord. PTSP/2026 tertanggal 29 Juli 2026 dan ditujukan kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan peruntukan tata ruang serta persyaratan administratif dan teknis. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, termasuk apabila terdapat ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan PBG dan SLF, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs. Dede Rukaya, MM, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan kepastian legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.

“Bahwa bangunan untuk kegiatan usaha harus sesuai dengan peruntukan RTRW yang berlaku serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, termasuk ketidaksesuaian fungsi PBG dan SLF, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah, Ketua Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP.

Dengan demikian, persoalan PBG dan SLF tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi perizinan. Ketentuan tersebut juga berhubungan dengan aspek tata ruang, kelayakan bangunan serta pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Bukan Lagi Soal Wajib atau Tidak

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan, persoalan yang kemudian menjadi pertanyaan bukan lagi mengenai apakah PBG dan SLF diwajibkan bagi bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.

Pasalnya, melalui surat resmi tersebut DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah memberikan penegasan bahwa persyaratan tersebut wajib dipenuhi.

Secara regulasi, PBG merupakan instrumen perizinan bangunan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan mengenai bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kemudian mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kepastian hukum.

Sementara untuk kegiatan apotek, selain ketentuan mengenai bangunan gedung, terdapat pula regulasi di bidang kesehatan dan kefarmasian yang harus diperhatikan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.

Dengan demikian, operasional apotek tidak hanya berkaitan dengan izin usaha dan tenaga kefarmasian, tetapi juga menyangkut kelayakan serta legalitas sarana yang digunakan.

PEKAT-IB Pertanyakan Pengawasan

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari LSM PEKAT-IB DPC Sukabumi.

Sekretaris LSM PEKAT-IB DPC Sukabumi, Jefry Subianto, menilai surat yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap bangunan usaha.

Menurutnya, jika pemerintah telah menyatakan PBG dan SLF sebagai persyaratan dasar, maka langkah berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

“Surat DPMPTSP tersebut harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya kuat dalam menerbitkan surat edaran, tetapi juga konsisten melakukan pengawasan dan penegakan aturan,” ungkap Jefry.

Ia meminta pemerintah daerah membuka data serta melakukan pemeriksaan terhadap bangunan usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan PBG, SLF, kesesuaian fungsi bangunan maupun ketentuan RTRW.

“Kalau DPMPTSP sudah secara resmi menyatakan bahwa PBG dan SLF merupakan persyaratan dasar bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, maka pemerintah daerah harus berani membuka data dan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan tersebut,” katanya.

Jefry juga mengingatkan agar proses pengawasan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha. Saya menilai, pengawasan seharusnya dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Minta Ada Tindakan Jika Ditemukan Pelanggaran

Lebih lanjut, Jefry meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak berhenti pada penerbitan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bangunan usaha yang belum memiliki PBG, SLF, tidak sesuai fungsi bangunan atau tidak memenuhi ketentuan RTRW, menurutnya harus ada langkah penindakan sesuai aturan.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah juga diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai dasar legalitasnya.

“Kalau memang ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi PBG, SLF atau tidak sesuai fungsi bangunan dan RTRW, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, kalau sudah memenuhi semuanya, pemerintah juga harus bisa menunjukkan dasar legalitasnya kepada publik,” ujarnya.

Menurut Jefry, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.

Ia menilai surat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dapat menjadi salah satu tolok ukur bagi masyarakat untuk melihat sejauh mana konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan bangunan dan perizinan.

“Surat ini sudah jelas. PBG dan SLF diwajibkan, kesesuaian RTRW juga diwajibkan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Sekarang tinggal kita lihat implementasinya,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap bangunan usaha yang belum memenuhi persyaratan.

“Jangan sampai masyarakat bertanya: kalau aturannya sudah jelas, lalu siapa yang mengawasi dan kapan tindakan dilakukan?” pungkas Jefry.