RAGAM BAHASA — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial MF (33) diamankan setelah petugas menggerebek kamar kontrakan yang ditempatinya di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. MF, yang merupakan warga Tipar, ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 5,12 gram serta 1.500 butir obat keras jenis Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, sabu tersebut ditemukan dalam dua paket plastik klip yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok. Sementara ribuan butir Tramadol tersimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.
“Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol,” ujar AKP Tenda Sukendar, Kamis (20/8/2026).
Dari pemeriksaan sementara, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RS. Adapun Tramadol yang ditemukan di lokasi disebut berasal dari seseorang berinisial L.
Polisi kini masih memburu kedua orang tersebut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Menurut Tenda, tersangka diduga telah menyiapkan Tramadol untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi. Modus yang akan digunakan yakni sistem map atau tempel, dengan barang disimpan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Untuk Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka rencananya diedarkan dengan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut,” katanya.
Saat ini, MF telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Egol)
