Sukabumi – Legalitas sebuah apotek di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Kali ini muncul dugaan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) kepada seorang apoteker yang menjalankan praktik pada apotek yang diduga belum memenuhi seluruh kelengkapan perizinan sebagai sarana pelayanan kefarmasian.
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi dan validasi sebelum SIPA diterbitkan. Pasalnya, izin praktik tenaga kefarmasian seharusnya memiliki keterkaitan dengan lokasi atau sarana tempat apoteker menjalankan praktik.
Dengan demikian, apabila legalitas apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian diduga belum lengkap, publik mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan persyaratan dilakukan hingga SIPA tersebut dapat diterbitkan.
SIPA Tidak Otomatis Menjadikan Apotek Berizin
Dalam administrasi perizinan, legalitas tenaga kefarmasian dan legalitas sarana apotek merupakan dua aspek yang berbeda. SIPA melekat pada tenaga apoteker sekaligus tempat praktiknya, sementara apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian memiliki persyaratan dan legalitas tersendiri.
Karena itu, apabila terdapat apotek yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas sarana, tetapi pada lokasi tersebut telah diterbitkan SIPA bagi apoteker, maka yang perlu menjadi perhatian bukan hanya keberadaan dokumen izin tersebut.
Hal yang juga penting untuk diperiksa adalah proses verifikasi serta validasi terhadap seluruh persyaratan yang menjadi dasar penerbitan SIPA.
Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry Subianto, SH, menyoroti persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah seluruh persyaratan sarana apotek telah diverifikasi sebelum SIPA diterbitkan.
“Saya menilai Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Drs. Dede Rukaya, MM diduga mengakali proses perizinan apotek. Apakah seluruh persyaratan sarana dari apotek telah diverifikasi, mulai dari PBG apotek hingga kemudian SIPA diterbitkan?” ujar Zefry.
Menurutnya, sejumlah aspek perlu dipastikan, termasuk status legalitas bangunan, fungsi bangunan, standar pelayanan kefarmasian, serta dokumen pendukung lainnya.
Zefry juga mempertanyakan apakah sistem perizinan yang diterapkan DPMPTSP telah memastikan lokasi praktik yang tercantum dalam SIPA benar-benar memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat praktik apoteker.
“Jangan sampai izin berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Minta Alur Penerbitan SIPA Dibuka
Zefry menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan kelengkapan dokumen secara administratif. Menurutnya, seluruh perizinan yang berkaitan dengan operasional apotek harus saling terintegrasi.
Sebuah apotek yang beroperasi sebagai fasilitas pelayanan kefarmasian, kata dia, harus memiliki legalitas sarana yang berjalan seiring dengan legalitas tenaga profesional serta kegiatan usahanya.
Apabila satu sisi telah memperoleh dokumen perizinan, sementara sisi lainnya diduga belum memenuhi persyaratan, maka masyarakat dinilai berhak mendapatkan penjelasan mengenai alur penerbitan izin, dasar verifikasi hingga pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan persyaratan.
“Hal ini penting untuk memastikan penerbitan izin bukan hanya memenuhi aspek administratif di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan kepastian bahwa pelayanan kepada masyarakat berlangsung pada sarana yang memenuhi ketentuan,” katanya.
Ia juga meminta DPMPTSP Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan antara status SIPA seorang apoteker dengan legalitas apotek tempat yang bersangkutan menjalankan praktik.
Enam Pertanyaan yang Disorot
Menurut Zefry, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab agar persoalan tersebut menjadi terang.
Pertama, apa dasar penerbitan SIPA tersebut?
Kedua, persyaratan apa saja yang telah melalui proses verifikasi?
Ketiga, siapa pihak yang melakukan verifikasi teknis terhadap lokasi praktik?
Keempat, bagaimana status legalitas apotek ketika SIPA diterbitkan?
Kelima, apakah terdapat rekomendasi atau hasil verifikasi dari instansi teknis terkait?
Keenam, apakah SIPA tersebut masih berlaku dan sesuai dengan lokasi praktik yang tercantum dalam dokumen?
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi ketidaksinkronan antara perizinan tenaga profesional dengan legalitas sarana pelayanan kefarmasian.
Perlu Pemeriksaan Administratif dan Teknis
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini mengacu pada sistem perizinan berbasis risiko serta ketentuan sektoral yang berlaku.
Dalam kegiatan kefarmasian, legalitas tenaga kefarmasian dan legalitas sarana pelayanan kefarmasian merupakan dua aspek yang harus diperhatikan. Selain itu, operasional apotek juga berkaitan dengan ketentuan di bidang kesehatan serta standar pelayanan kefarmasian.
Karena itu, apabila benar terdapat dugaan SIPA diterbitkan sementara sarana apotek belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka perlu dilakukan pemeriksaan administratif dan teknis untuk memastikan proses penerbitan izin telah berjalan sesuai prosedur.
Zefry menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian lembaga masyarakat sipil dan pemerintah daerah.
PEKAT-IB: Jangan Sampai Izin Hanya Lengkap di Atas Kertas
PEKAT-IB menilai apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen apotek yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan dan proses verifikasi perizinan juga perlu dievaluasi.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap fasilitas pelayanan kefarmasian yang beroperasi telah memenuhi ketentuan legalitas serta standar pelayanan yang berlaku.
“Jangan sampai SIPA sudah terbit, tetapi legalitas apoteknya masih dipertanyakan. Kalau benar demikian, publik pantas bertanya: siapa yang memverifikasi dan siapa yang bertanggung jawab?” pungkas Zefry.
