SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan terkait dugaan kasus video asusila yang menyeret seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial D di Kecamatan Kalibunder.

Guru tersebut diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan disiplin kepegawaian secara berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan kasus yang melibatkan tenaga pendidik tersebut.

Menurutnya, proses pemeriksaan telah dimulai dari tingkat atasan langsung, yakni kepala sekolah tempat guru tersebut bertugas.

“Kami sudah mendapatkan informasi. Terkait hal tersebut sedang dilaksanakan proses pemeriksaan disiplin secara berjenjang dimulai dari atasan langsungnya, yaitu kepala sekolah,” ujar Herdiawan, Jumat (28/8/2026).

Herdiawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Disdik Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan informasi dan dugaan pelanggaran yang muncul dapat ditangani sesuai prosedur, sekaligus memberikan dasar yang jelas dalam menentukan tindakan administratif apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

BKPSDM Turut Tangani Aspek Kepegawaian

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi juga menyatakan bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan disiplin kepegawaian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung di lingkungan unit kerja tempat yang bersangkutan bertugas.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran disiplin berat, mekanisme pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan pembentukan tim pemeriksa sesuai ketentuan yang berlaku.

BKPSDM juga menyampaikan bahwa apabila yang bersangkutan nantinya terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin ASN, sanksi kepegawaian dapat diberikan sesuai tingkat pelanggarannya.

Untuk pelanggaran yang tergolong berat, sanksi dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) bagi pegawai yang bersangkutan.

Kasus Dilaporkan ke Polisi

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang pria berinisial LR melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga melibatkan istrinya berinisial S dengan guru berinisial D kepada Polres Sukabumi pada akhir Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, LR mengaku menemukan sebuah rekaman video yang diduga memperlihatkan istrinya bersama oknum guru tersebut.

Rekaman itu kemudian disampaikan sebagai salah satu barang bukti dalam laporan kepada pihak kepolisian. Perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.

Sementara dari sisi kepegawaian, Disdik Kabupaten Sukabumi dan BKPSDM tetap menjalankan proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Disdik menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik berstatus ASN harus ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Karena itu, pihaknya masih menunggu proses tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status perkara sekaligus memastikan penanganannya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.