SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai bagian dari komitmen memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak. Langkah tersebut dibahas melalui rapat koordinasi persiapan pendampingan penanggulangan ATS sekaligus Focus Group Discussion (FGD) Wajib Belajar 13 Tahun.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM., dan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pembahasan diarahkan pada penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang berbasis data. Pendekatan tersebut dinilai penting agar persoalan ATS tidak sebatas berhenti pada proses pendataan dan diskusi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program serta intervensi nyata di lapangan.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan penanganan ATS harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayah Kabupaten Sukabumi. Luas wilayah menjadi salah satu tantangan dalam memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Menurut Ade, salah satu perhatian penting berada pada masa transisi dari jenjang SD menuju SMP. Pada fase tersebut diperlukan strategi yang tepat agar anak tidak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

“Penanganan ATS membutuhkan strategi yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Kabupaten Sukabumi. Luasnya wilayah menjadi salah satu tantangan dalam memastikan anak dapat melanjutkan pendidikan, khususnya pada jenjang transisi dari SD ke SMP,” ujar Ade.

Ia menegaskan, persoalan ATS tidak dapat diselesaikan hanya oleh Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Menurutnya, peran pemerintah di tingkat kewilayahan, terutama desa dan kecamatan, sangat diperlukan karena berada paling dekat dengan kondisi masyarakat.

“Penanganan ATS tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama. Kuncinya ada di lapangan, yakni desa dan kecamatan. Semua perangkat daerah harus bergerak bersama,” katanya.

Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Ade menyebut kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam mempercepat penanganan anak tidak sekolah. Berbagai perangkat daerah dan unsur pemerintahan perlu menjalankan perannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sinergi tersebut, kata dia, dapat melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bappeda, DPRD, satuan pendidikan, camat hingga pemerintah desa.

Pendekatan bersama diperlukan karena persoalan ATS memiliki latar belakang yang beragam. Tidak hanya berkaitan dengan sektor pendidikan, kondisi tersebut juga dapat dipengaruhi oleh administrasi kependudukan, kondisi sosial ekonomi keluarga, akses wilayah, hingga kesiapan anak untuk kembali mengikuti pendidikan.

“Semua pihak harus memiliki peran dan bergerak sesuai kewenangannya. Dengan data yang akurat, kita bisa mengetahui persoalannya dan menentukan intervensi yang tepat,” tegas Ade.

Menurutnya, upaya penanganan ATS juga sejalan dengan arah pembangunan Jawa Barat yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan sebagai bagian penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ade berharap pendampingan yang dilakukan Kemendikdasmen dapat menghasilkan terobosan yang efektif dan dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Saya berharap pendampingan yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menghasilkan terobosan yang efektif dan mampu diterapkan sesuai karakteristik Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil pendampingan diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret agar anak-anak yang saat ini tidak bersekolah dapat memperoleh kembali kesempatan untuk mengakses pendidikan.

“Harapannya, pendampingan ini melahirkan langkah-langkah konkret sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan,” tandas Ade.

Disdik Dorong Penguatan Data ATS

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., mengatakan pihaknya terus mengambil bagian dalam penguatan koordinasi penanganan ATS.

Menurut Deden, hasil pendampingan dan FGD harus dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret yang sesuai dengan persoalan di masing-masing wilayah.

Pembahasan juga diarahkan untuk menyusun RTL berbasis data sehingga informasi mengenai anak tidak sekolah tidak hanya menjadi kebutuhan administrasi, tetapi dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan bentuk intervensi.

“Data anak tidak sekolah tidak hanya menjadi bahan administrasi, tetapi dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah intervensi yang tepat di tingkat sekolah, kecamatan hingga desa,” ujar Deden.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat semakin mengoptimalkan proses pendataan dan pemetaan ATS hingga tingkat kewilayahan. Dengan data yang valid dan terperinci, penanganan diharapkan dapat lebih tepat sasaran.

“Dengan data yang lebih valid, penanganan dapat diarahkan kepada anak-anak yang benar-benar membutuhkan intervensi,” katanya.

Deden menegaskan, penguatan koordinasi dan sinergi antarsektor menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah menangani persoalan anak tidak sekolah.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memperkuat penanganan ATS sekaligus mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun agar berjalan optimal.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas akses pendidikan sekaligus memastikan anak-anak di Kabupaten Sukabumi memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh pendidikan sesuai kebutuhannya.