SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar dalam Rapat Paripurna ke-19 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (7/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Asep Japar menegaskan perubahan APBD harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan.
Sejumlah langkah disiapkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, mulai dari pemutakhiran data, penguatan sistem pemungutan dan pengawasan, digitalisasi, optimalisasi aset daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pengembangan berbagai potensi ekonomi.
Menurut Asep, strategi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.
Penurunan TKD Pengaruhi Ruang Fiskal
Bupati juga menjelaskan bahwa kondisi keuangan Kabupaten Sukabumi turut dipengaruhi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
Penurunan tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah prioritas pembangunan. Dengan ruang fiskal yang terbatas, tidak seluruh usulan pembangunan dapat direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan.
Meski demikian, belanja daerah tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik serta mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas.
Asep menekankan setiap perubahan alokasi anggaran harus memiliki dasar kebijakan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
DPRD Tekankan Kepentingan Masyarakat
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan pembahasan Perubahan APBD 2026 harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Budi, perubahan anggaran tidak sekadar menjadi proses penyesuaian angka dalam dokumen APBD, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memastikan program yang memperoleh alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap kesiapan Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kondisi darurat, termasuk bencana alam maupun kebutuhan mendesak yang dihadapi masyarakat.
Budi menegaskan penggunaan BTT harus dapat dilakukan secara cepat dan tepat ketika dibutuhkan, namun tetap berpedoman pada mekanisme, regulasi dan prinsip akuntabilitas.
Ia berharap pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus mempertajam prioritas pembangunan daerah.
Dengan kondisi fiskal yang menghadapi tekanan akibat penurunan TKD, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD dinilai menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
Pembahasan bersama tersebut diharapkan mampu menjaga pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
