RAGAM BAHASA – Sebanyak 79 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar petugas gabungan, Selasa (22/9/2026).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan Puncak. Bangunan yang ditertibkan berada di sejumlah titik yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan, termasuk area yang diperuntukkan bagi penghijauan dan saluran drainase.

Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan terdapat 79 kios atau bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban di kawasan tersebut. Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah kecamatan bersama pihak terkait telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik bangunan.

“Ada 79 kios bangli yang kita bongkar,” kata Heri.

Menurutnya, sebagian pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan sejumlah titik di kawasan Puncak.

Heri menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan di sekitar Pasar Cisarua. Sejumlah lokasi lain juga menjadi perhatian dalam program penataan kawasan Puncak, dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan serta membuat akses di sekitar kawasan pasar menjadi lebih terbuka.

(Fikri)