Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, berizin, dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peran tersebut menjadi perhatian menyusul munculnya dugaan 26 perusahaan dan pelaku usaha di Kecamatan Cicurug yang belum memenuhi kewajiban Pajak Air Tanah (PAT).

Berdasarkan laporan hasil pemantauan lapangan awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di enam desa dan kelurahan, yakni Desa Kuta Jaya sebanyak tiga perusahaan, Desa Benda delapan perusahaan, Desa Tenjoayu delapan perusahaan, Desa Nanggerang dua perusahaan, Desa Purwasari dua perusahaan, serta Kelurahan Cicurug tiga perusahaan.

Dugaan tersebut menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban pajak yang berlaku.

Sebagai instansi yang menangani pelayanan perizinan dan penanaman modal, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi diharapkan terus mendorong kemudahan berusaha yang sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Melalui koordinasi dengan perangkat daerah yang berwenang, pemeriksaan status perizinan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat dapat dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Persoalan ini juga berkaitan dengan Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT) dan pembayaran PAT. Pajak Air Tanah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian mengalami perubahan pada 2025. Dalam laporan yang beredar, tarif PAT disebut sebesar 20 persen dari Nilai Perolehan Air (NPA).

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan verifikasi terhadap perusahaan yang disebutkan, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan, status pemanfaatan air tanah, serta kepatuhan pembayaran pajak oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Langkah verifikasi dan koordinasi menjadi penting agar penanganan persoalan berjalan secara objektif, berdasarkan data, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya tetap mendapatkan kepastian, sementara apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ketua LSM LATAS, Fery Permana, SH., MH., sebelumnya menyampaikan kritik terkait dugaan pengambilan air tanah tanpa memenuhi kewajiban pajak. Ia meminta pemerintah daerah menelusuri persoalan tersebut dan mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan daerah.

LATAS juga menyatakan berencana melaporkan temuan mengenai 26 perusahaan tersebut kepada lembaga yudikatif dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Di tengah munculnya sorotan tersebut, keterbukaan informasi dan komunikasi antara DPMPTSP, instansi pemungut pajak, pemerintah daerah, serta pelaku usaha menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Penanganan yang terkoordinasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan usaha di Kabupaten Sukabumi, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Hingga bahan berita ini disusun, belum tersedia tanggapan langsung dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengenai dugaan tersebut. Karena itu, klarifikasi resmi dari pihak terkait masih diperlukan untuk mengetahui langkah yang telah dilakukan maupun rencana tindak lanjut atas laporan tersebut.