RAGAM BAHASA— Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap ekosistem transportasi berbasis digital. Regulasi yang dikenal sebagai Perpres Ojol tersebut resmi diumumkan pada Kamis (8/10/2026).

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut berkaitan dengan besaran potongan yang dikenakan kepada pengemudi transportasi online. Dalam regulasi itu, potongan bagi driver ojol diatur sebesar 8 persen.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan penerbitan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian terhadap ekosistem transportasi digital, khususnya layanan ojek online.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital,” ujar Bambang di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

Penerbitan Perpres tersebut sebelumnya melalui proses pembahasan dan sinkronisasi antara pemerintah, DPR, pihak aplikator, serta perwakilan pengemudi ojek online.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah bersama DPR pada Kamis telah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Menurutnya, proses penyempurnaan regulasi tinggal memasuki tahap akhir.

“Alhamdulillah, sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco seusai rapat.

Dasco menyebut substansi Perpres Ojol mengacu pada kesepakatan antara perusahaan aplikator dan perwakilan pengemudi ojol yang telah dibahas dalam pertemuan pada akhir Juni 2026.

Regulasi tersebut tidak hanya membahas hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga mencakup sejumlah aspek dalam layanan transportasi berbasis digital.

Beberapa di antaranya menyangkut status pengemudi ojek online serta pengaturan tarif untuk layanan angkutan penumpang dan layanan makanan.

Untuk tarif angkutan orang, pengaturannya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara ketentuan mengenai tarif layanan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dasco menilai lahirnya regulasi tersebut merupakan hasil dari proses panjang untuk menyelaraskan berbagai kepentingan dalam ekosistem transportasi online.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap tata kelola transportasi online memiliki dasar regulasi yang lebih jelas sekaligus memberikan perlindungan bagi para pengemudi dan keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

(Egol)