SUKABUMI – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang membuka akses berobat gratis bagi masyarakat dengan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, pelaksanaan program tersebut dinilai masih memerlukan kejelasan petunjuk teknis (juknis) di sejumlah rumah sakit.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, menurutnya, kesiapan pelaksanaan di lapangan harus dipastikan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan pengobatan.
Hal itu disampaikan Yudha saat menyoroti persoalan tersebut dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
“Kami menyambut baik, ini adalah hal yang sangat baik untuk masyarakat. Tetapi juknis-juknisnya ini belum ada, belum ada,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan, kebijakan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat tersebut memberikan peluang bagi warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, termasuk karena tunggakan iuran, untuk memperoleh pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah sesuai ketentuan program.
Dalam skema tersebut, pelayanan diarahkan pada rawat inap kelas III dengan mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima DPRD dari pihak rumah sakit, implementasi kebijakan itu di Kabupaten Sukabumi dinilai belum sepenuhnya siap. Yudha menyebut, rumah sakit di wilayah Surade yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi telah memiliki skema pelayanan tersebut. Sementara itu, petunjuk teknis untuk sejumlah rumah sakit strategis lainnya disebut belum tersedia.
Menurutnya, kejelasan mekanisme menjadi faktor penting agar kebijakan yang bertujuan membantu masyarakat tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah maupun warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kalau ini bisa jalan selaras dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, ini sebuah solusi. Tetapi kalau ini belum jalan, ini dikhawatirkan menjadi bumerang balik kepada pemerintah daerah,” katanya.
Anggaran Kesehatan Ikut Menjadi Sorotan
Selain persoalan teknis pelaksanaan, DPRD juga menyoroti kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kesehatan masyarakat.
Yudha mengungkapkan, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk sektor kesehatan yang biasanya berada di kisaran Rp76 miliar disebut mengalami penurunan. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu tetap harus dipenuhi.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, terutama ketika masyarakat membutuhkan pengobatan tetapi tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.
“Pemerintah daerah anggarannya tidak diturunkan dari provinsi, tetapi kita ini kan harus menjawab masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang hari ini ingin berobat tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk berobat. Nah, ini tidak bisa kita realisasikan. Ini yang menjadi kekhawatiran,” tegasnya.
DPRD menilai, persoalan utama bukan terletak pada gagasan memperluas akses pelayanan kesehatan bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif, melainkan pada kepastian bahwa kebijakan tersebut benar-benar dapat diterapkan ketika masyarakat mendatangi rumah sakit.
Karena itu, sejumlah aspek perlu diperjelas, mulai dari daftar rumah sakit yang melayani, persyaratan administrasi, mekanisme pembiayaan, hingga pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memberikan kejelasan petunjuk teknis serta menyelaraskan pelaksanaan program dengan pemerintah kabupaten dan rumah sakit terkait.
Dengan demikian, kebijakan yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah warga yang membutuhkan pelayanan medis.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai akses dan pembiayaan pengobatan menjadi hal mendasar. Terlebih bagi warga yang sedang sakit dan tidak memiliki kemampuan membayar biaya perawatan, kejelasan prosedur menjadi penentu agar mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
