RAGAM BAHASA – Seorang siswa kelas VII berinisial AI (12), di salah satu sekolah menengah di nagrak, Kabupaten Sukabumi, mengalami patah tulang setelah diduga dianiaya kakak kelasnya. Kasus yang terjadi pada akhir September 2026 itu juga diwarnai dugaan pemerasan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, AI mengalami cedera pada bagian panggul dan paha hingga kesulitan berjalan. Kondisinya bahkan mengharuskan keluarga kembali membawanya ke RSUD Sekarwangi, Cibadak, pada Senin (19/10/2026) untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Pendamping korban dari Operator Sistem Gender dan Anak (Opsiga) Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sukabumi, Arum, mengungkapkan dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang dilakukan berulang kali.
Berdasarkan keterangan korban, AI disebut pernah dimintai uang sebanyak tiga kali. Pada dua kesempatan pertama, korban memberikan uang masing-masing Rp2.000. Namun, pada permintaan ketiga, AI menolak hingga diduga mendapat tendangan dan kekerasan fisik lainnya.
Meski demikian, dugaan pemerasan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun pihak berwenang.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sekolah menengah di nagrak. Sova Marwah, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat jam istirahat dan pelaksanaan salat berjamaah.
Awalnya, terdapat lima siswa yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pembicaraan dengan korban dan keluarganya, dua siswa kelas VIII disebut diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan fisik.
Kondisi Korban Memerlukan Perawatan Lanjutan
Kondisi AI masih memprihatinkan. Selain mengalami kesulitan menggerakkan kedua kakinya, korban juga mengeluhkan nyeri di bagian pinggul dan pembengkakan pada lutut kanan.
Pendamping korban menyebut akses dari rumah menuju jalan raya cukup sulit sehingga AI harus ditandu untuk dibawa ke kendaraan sebelum menuju rumah sakit.
Humas RSUD Sekarwangi, Irman Firmansyah Saputra, mengatakan hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan korban mengalami patah tulang tertutup pada bagian paha atas di kedua kaki.
Saat menjalani perawatan kembali, dokter menemukan pembengkakan pada lutut kanan yang dicurigai mengalami infeksi. Pemeriksaan rontgen diperlukan untuk memastikan kondisi tersebut sekaligus menentukan tindakan medis selanjutnya.
“Untuk memastikan dioperasi atau tidaknya itu setelah ada rontgen,” kata Irman, Selasa (20/10/2026).
Sebelumnya, penanganan cedera korban dilakukan dengan pemasangan pelvic binder, yakni alat untuk membantu menstabilkan area panggul. Korban juga dikonsultasikan kepada dokter fisioterapi guna merencanakan pemulihan.
Kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 12 tahun dan mengalami cedera serius yang berdampak pada aktivitas sehari-hari.
Pendalaman terhadap dugaan pemerasan dan penganiayaan diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian serta menentukan langkah perlindungan dan penanganan terhadap korban.
(Noval)
