Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar. Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons keresahan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor dengan knalpot hasil modifikasi tersebut.

“Kepada seluruh warga Jawa Barat, terhitung hari ini kami membuat surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong,” ujar Dedi dalam keterangan di Kabupaten Subang, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan, RW, hingga RT. Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya demi kenyamanan, tetapi juga menyangkut aspek keamanan berlalu lintas.

“Penggunaan knalpot brong bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara. Setiap kendaraan sudah memiliki standar knalpot pabrikan. Saat diganti dengan knalpot brong, itu melanggar ketentuan ketertiban lalu lintas serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,” tegasnya.

Dedi juga mengajak masyarakat untuk menyadari kekeliruan penggunaan knalpot brong dan tidak lagi mengulanginya. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama.

Knalpot brong merupakan hasil modifikasi dengan menghilangkan peredam suara, sehingga menimbulkan suara keras yang jauh melebihi ambang batas kebisingan yang ditetapkan pemerintah. Selain menimbulkan polusi suara dan keresahan publik, penggunaan knalpot brong juga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas karena dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi tilang.