SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah cepat menyikapi tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—sebagai upaya pencegahan musibah serupa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 700 pondok pesantren yang berdiri di wilayahnya. Pihaknya berencana segera mengumpulkan seluruh pengelola pesantren untuk membahas dan mencarikan solusi terkait kepemilikan PBG.

“Kita akan kumpul bareng untuk mencarikan solusi. Yang pasti ada informasi yang sampai pada ponpes bahwa lahan yang dia miliki kalau pun mau dibangun harus memenuhi kriteria dan persyaratan agar aman,” kata Ali, Senin (6/10/2025).

Ali Iskandar menekankan bahwa PBG memiliki peran krusial dalam menjamin keselamatan bangunan. “Kenapa harus ada izin? Karena harus ada aspek keamanan, aspek kenyamanan, aspek keasrian, harus memastikan aktivitas di dalam kegiatan bangunan tersebut juga menghadirkan kesehatan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Ali mengakui bahwa jumlah pesantren yang sudah memiliki PBG masih relatif terbatas. Ia belum bisa menyebutkan angka pasti, namun mengindikasikan bahwa masih banyak yang belum melengkapinya karena keterbatasan. Pihaknya akan melakukan identifikasi lebih lanjut melalui aplikasi.

Mengingat peran penting pondok pesantren sebagai lembaga institusi yang menjadi ‘ruh’ Kabupaten Sukabumi, Ali berharap pemerintah dapat memberikan dorongan dan bantuan untuk mempermudah proses pengurusan PBG.

“Tinggal kita memberikan dorongan, bantuan agar produktif, kita harus ngobrol dan kolaborasi terutama dengan mereka yang mewakili pondok pesantren,” tegas Ali.