SUKABUMI — Bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (1/10/2025), Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari penyusunan dokumen anggaran yang telah diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah daerah, provinsi, dan nasional.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian, arah kebijakan nasional, serta kebutuhan masyarakat di tingkat daerah.

“Penyusunan Raperda APBD 2026 didasarkan pada RKPD dan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Anggaran ini kami arahkan agar mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat ketahanan ekonomi, dan meningkatkan pelayanan publik secara optimal,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 mengusung tema ‘Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata’, yang selaras dengan visi pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

“Tema ini kami tetapkan karena penguatan kelembagaan dan tata kelola menjadi fondasi penting bagi pengembangan sektor agroindustri dan pariwisata yang kami yakini sebagai penggerak utama ekonomi daerah,” jelasnya.

Bupati Asep juga menegaskan bahwa kebijakan anggaran 2026 akan disusun dengan prinsip efisiensi, prioritas, dan kebermanfaatan, mengingat keterbatasan fiskal daerah yang menuntut penentuan prioritas secara ketat.

“Kami harus melakukan penyesuaian dengan prioritas yang ketat agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program yang paling berdampak dan mendesak,” ucapnya.

Menurutnya, Pemkab Sukabumi akan memfokuskan penggunaan anggaran pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan tetap mengacu pada ketentuan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Setiap perangkat daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas dan kewenangan yang dimiliki, mengutamakan program pelayanan dasar, dan memastikan efisiensi dalam belanja publik. Program yang bersifat pilihan akan dipertimbangkan setelah kebutuhan dasar terpenuhi,” tegas Bupati Asep.

Menutup penyampaiannya, Bupati berharap APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat fondasi ekonomi daerah berbasis potensi unggulan lokal.