Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan selama empat hari, mulai 11–14 November 2025, untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Sugiri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 15 November 2025, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menggeledah Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sugiri, serta kediaman beberapa pihak terkait, seperti Yohanes Mahatma (YUM) dan Sucipto (SUC).
Aset dan Dokumen Diamankan Penyidik
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, termasuk dokumen penganggaran dan proyek, serta barang bukti elektronik. Dari rumah pribadi YUM selaku Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, KPK turut menyita dua mobil mewah, yakni Jeep Rubicon dan BMW, serta 24 unit sepeda dan sejumlah jam tangan mewah.
Budi menegaskan bahwa seluruh temuan akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan dan proses pembuktian. Aset-aset yang disita juga menjadi bagian dari langkah awal pemulihan aset negara.
Tiga Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 9 November 2025, menjabarkan tiga klaster dugaan korupsi Sugiri:
-
Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD
YUM disebut memberikan uang ke Sugiri agar tidak diganti dari jabatannya. Penyerahan uang terjadi beberapa kali sepanjang 2025 dengan total Rp 1,25 miliar, termasuk Rp 400 juta melalui ajudan bupati pada Februari 2025 dan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri pada November 2025. -
Suap Proyek RSUD Harjono Ponorogo Tahun 2024
SC, rekanan swasta RSUD, menyerahkan fee proyek sebesar 10% atau Rp 1,4 miliar kepada YUM. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Sugiri melalui dua perantara, yakni Singgih (ADC bupati) dan Ely Widodo, adik Sugiri. -
Gratifikasi Periode 2023–2025
Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta. Dari jumlah itu, Rp 225 juta berasal dari YUM dan Rp 75 juta lainnya diberikan oleh pihak swasta bernama Eko pada Oktober 2025.
Empat Tersangka dan Jerat Hukum
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:
-
Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo
-
Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo
-
Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo
-
Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD
Seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, hingga Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala dugaan penyimpangan yang melibatkan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
