SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pegawai Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pada dua objek wisata daerah, yaitu Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025.
Dua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial T.C.N. dan S.S.E.Z.. Kedua orang ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan retribusi selama Tahun Anggaran 2023–2024.
KERUGIAN NEGARA MENCAPAI RP 466 JUTA
Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., mengungkapkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp. 466.512.500.
“Dari hasil penghitungan sementara, sejumlah dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah ternyata tidak disetorkan seluruhnya. Jumlah kerugian saat ini mencapai empat ratus enam puluh enam juta rupiah lebih,” ujar Hadrian.
Ia menegaskan, bukti permulaan yang ditemukan penyidik sudah cukup untuk menjerat para tersangka.
“Bukti permulaan yang kami miliki menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis,” tambahnya.
MODUS: SETORAN DIPOTONG, LAPORAN DIMANIPULASI
Dalam hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa para tersangka menjalankan modus yang cukup rapi.
“Para tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi, kemudian menyisihkan sebagian uang untuk kepentingan lain di luar ketentuan,” jelas Hadrian.
Tak hanya itu, para tersangka juga membuat laporan palsu. “Untuk menutupi selisih setoran, mereka membuat seolah-olah penyetoran yang sudah dikurangi tersebut adalah setoran resmi. Ini adalah bentuk manipulasi laporan,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tipikor, masing-masing:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001,
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001,
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Usai ditetapkan sebagai tersangka, T.C.N. dan S.S.E.Z. langsung dilakukan penangkapan. Kejaksaan menilai keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP.
“Penangkapan dilakukan karena penyidik menilai adanya kekhawatiran hilangnya barang bukti serta potensi ketidakhadiran para tersangka dalam proses selanjutnya. Ini langkah yang sesuai hukum,” kata Hadrian.
Setelah diperiksa, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.
“Penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kami ingin memastikan perkara ini berjalan objektif dan profesional tanpa adanya intervensi,” tegasnya.
Kejari Kota Sukabumi juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Penyidikan masih berjalan. Kami sedang mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai hukum,” kata Hadrian.
Ia juga menegaskan komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah pendapatan daerah dikelola secara bersih. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
