RagamBahasa.com– Ketua sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal menilai serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penilaian tersebut disampaikan Dino dalam pernyataan sikap FPCI yang diunggah melalui media sosial organisasi itu pada Kamis (8/1/2026).

Dino menyatakan, kesimpulan tersebut sejalan dengan hasil riset FPCI terhadap sejumlah pakar hukum internasional yang independen dan kredibel, baik dari negara-negara Barat maupun Global South. Para ahli tersebut, menurut dia, sepakat bahwa tindakan AS di Venezuela tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam kerangka hukum internasional maupun Piagam PBB.

“Kami berpendirian bahwa serangan militan Amerika Serikat ke Venezuela serta penangkapan Presiden Maduro dan istrinya adalah tindakan yang berbahaya, salah, dan melanggar hukum,” ujar Dino.

Ia menambahkan, kritik terhadap tindakan AS tidak hanya datang dari komunitas internasional, tetapi juga dari dalam negeri Amerika sendiri. Sejumlah anggota Kongres AS, baik dari Partai Demokrat maupun Partai Republik, disebut telah menyatakan bahwa aksi militer dan penangkapan tersebut bersifat ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Pandangan serupa juga muncul dari sejumlah anggota Dewan Keamanan PBB.

Dino membandingkan tindakan AS di Venezuela dengan invasi Uni Soviet ke Afganistan pada tahun 1979. Saat itu, Uni Soviet melakukan operasi militer untuk menyingkirkan dan membunuh Presiden Hafizullah Amin, lalu menggantikannya dengan pemerintahan yang pro-Soviet. Menurut Dino, ironisnya, AS pada masa itu justru menjadi pihak yang paling keras menentang invasi tersebut.

Ia menegaskan, dukungan atau euforia sebagian warga Venezuela terhadap perubahan rezim tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran hukum internasional. Dino mencontohkan situasi di Irak pada tahun 2003, ketika sebagian rakyat menyambut invasi AS, namun pada akhirnya diakui sendiri oleh Presiden AS saat ini, Donald Trump, sebagai kebijakan yang keliru.

“Sebagaimana euforia rakyat Irak pada 2003 tidak mengubah kenyataan bahwa invasi AS ke Irak adalah kebijakan yang salah, demikian pula yang terjadi di Venezuela,” kata Dino.

FPCI, lanjut Dino, juga sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim yang mengkritik penangkapan terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Menurutnya, apabila Maduro harus diadili, proses hukum seharusnya dilakukan di Venezuela, oleh lembaga peradilan Venezuela, dengan jaminan peradilan yang adil dan transparan.

Dalam pernyataannya, Dino juga menyinggung motif di balik agresi AS tersebut. Ia menilai, tujuan utama serangan ke Venezuela tidak terlepas dari kepentingan untuk menguasai sumber daya minyak negara itu demi kepentingan perusahaan minyak Amerika.

“Tujuan utama dari agresi ini adalah untuk menguasai minyak Venezuela demi kepentingan perusahaan minyak Amerika,” ujarnya.

Dino memperingatkan, tindakan sepihak semacam ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi negara lain, terutama di tengah persaingan global yang semakin ketat atas sumber daya alam. Ia menilai, sikap eksepsionalisme yang egois dapat mendorong dunia menuju tatanan internasional yang semakin kacau.

“Perilaku seperti ini tidak akan diterima oleh mayoritas negara di dunia dan justru membawa kita ke dunia yang lebih buruk, di mana kekuatan, keserakahan, dan ketidakpatuhan hukum bercampur secara toksik,” kata Dino. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran FPCI bahwa internasionalisme Amerika telah berkembang ke arah imperialisme baru.

Sebagai latar belakang, konflik AS dan Venezuela kembali memanas setelah Presiden Venezuela Nicolas Maduro ditangkap oleh AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) dini hari, didahului oleh serangan militer pasukan AS. Pemerintah AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah dan menuduhnya mendukung kartel narkoba yang bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS.

Setelah penangkapan itu, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dibawa ke Amerika Serikat. Langkah tersebut menuai kecaman dari sejumlah pemimpin internasional dan memicu perdebatan global mengenai pelanggaran kedaulatan negara serta hukum internasional.