Sukabumi – Minimnya realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cibungur di Kecamatan Warungkiara menjadi sorotan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi. DPRD menilai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut belum transparan dan belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyatakan bahwa CSR bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral perusahaan. Menurutnya, apabila masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan tidak merasakan manfaat, maka terdapat persoalan serius dalam pelaksanaannya. Pernyataan tersebut disampaikan Hamzah kepada awak media pada Selasa (6/1/2026).

Hamzah mengungkapkan, Komisi II DPRD menerima berbagai aduan dari kepala desa dan warga di Kecamatan Warungkiara. Aduan tersebut antara lain terkait kerusakan infrastruktur jalan yang dibiarkan bertahun-tahun, serta tidak adanya program pemberdayaan ekonomi masyarakat meskipun perusahaan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus ditanggung oleh masyarakat. Menurut Hamzah, dampak aktivitas perusahaan jelas dirasakan warga, namun kontribusi sosial yang diberikan masih sangat minim dan tidak sebanding.

Menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan memanggil manajemen PTPN Cibungur untuk dimintai klarifikasi secara terbuka. Hamzah menegaskan, DPRD tidak akan ragu merekomendasikan langkah tegas apabila perusahaan terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban CSR, termasuk evaluasi perizinan hingga pelaporan kepada instansi berwenang.

Hamzah menekankan bahwa pelaksanaan CSR seharusnya diarahkan pada pembangunan berkelanjutan. Program yang dimaksud antara lain pembinaan koperasi dan UMKM, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan kebun plasma, serta peningkatan kualitas pendidikan dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Hamzah juga mengingatkan bahwa kewajiban CSR memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga mewajibkan setiap penanam modal menjalankan tanggung jawab sosial.

Di tingkat daerah, kewajiban CSR diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 05 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Program Kemitraan Badan Usaha (TJSPKBL), yang mengatur mekanisme pelaporan CSR serta sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Hamzah menegaskan, pemerintah daerah harus bersikap tegas dalam menagih kewajiban CSR perusahaan. Ia mengingatkan agar desa dan masyarakat tidak hanya menjadi penonton, sementara dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas perusahaan terus dirasakan oleh warga setempat.