Sukabumi – Sebuah dugaan kejanggalan mencuat di Kabupaten Sukabumi. PT Pong Codan Indonesia, perusahaan industri karet spare part otomotif yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, diduga telah beroperasi sekitar dua tahun tanpa mengantongi izin usaha maupun dokumen perizinan berusaha lainnya.
Perusahaan yang menempati eks pabrik PT Ginza Cipta Indah tersebut disebut tetap menjalankan aktivitas produksi dan mempekerjakan karyawan layaknya perusahaan berizin, meski legalitas usahanya dipertanyakan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang.
Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai tidak menjalankan peran pengawasan secara optimal. Hal itu memicu anggapan di masyarakat bahwa penegakan aturan terkesan lemah, bahkan muncul sebutan sinis terhadap kedua instansi tersebut karena dinilai tidak bertindak tegas.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama menyangkut aspek keselamatan kerja, dampak lingkungan industri karet, serta potensi kerugian daerah akibat tidak terpenuhinya kewajiban perizinan dan retribusi. Jika dugaan tersebut benar, publik menilai hal ini mencerminkan kelalaian serius dalam pengawasan pemerintah daerah.
Ketua LSM LATAS (Lembaga Advokasi Tata Sistem), Fery Permana SH., MH., mengkritisi keras lemahnya penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang telah diatur dalam Perda, Peraturan Pemerintah, hingga regulasi perizinan berusaha.
Fery juga menilai Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, termasuk penutupan atau penyegelan usaha tidak berizin, sementara DPMPTSP seharusnya aktif memastikan tertib administrasi perizinan melalui verifikasi lapangan. Ia menegaskan, pembiaran semacam ini berpotensi menimbulkan dampak luas dan mencederai kepastian hukum.
Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh, memanggil OPD terkait, serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum maupun OPD yang menutup mata di Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, maupun DPMPTSP terkait dugaan beroperasinya PT Pong Codan Indonesia tanpa izin. Masyarakat pun berharap pemerintah segera bertindak demi menjaga iklim investasi yang tertib dan kepastian hukum di daerah.
