SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum menetapkan mekanisme final terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Proses sinkronisasi dan rekonsiliasi data, terutama mengenai masa kerja pegawai, masih terus dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu merupakan kewenangan penuh Pemerintah Daerah karena sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penggajian PPPK bersumber dari pemerintah daerah dan saat ini masih direkonsiliasi berdasarkan masa kerja,” ujar Deden, Rabu (7/1/2026).

Skema Insentif dan Kemampuan Anggaran

Deden menyebutkan bahwa untuk sementara ini, kebijakan internal Dinas Pendidikan mengarah pada penerapan skema pola insentif. Skema ini dirancang agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku namun tetap menyesuaikan dengan kapasitas fiskal atau kemampuan anggaran daerah.

Menanggapi Isu Penggajian via Dana BOSP

Terkait informasi yang beredar di kalangan pegawai melalui pesan singkat—yang menyebutkan bahwa gaji tahun 2026 masih akan bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan ditentukan oleh kebijakan sekolah masing-masing—Deden menekankan pentingnya koordinasi resmi.

Munculnya aspirasi dari para tenaga kependidikan paruh waktu mengenai beban kerja yang dinilai setara dengan ASN penuh waktu menjadi bahan pertimbangan bagi Disdik. Pihaknya berkomitmen untuk mencari jalan tengah yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi para guru.

Langkah Selanjutnya

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Tujuannya adalah agar ketetapan gaji ini segera mendapatkan kepastian hukum dan memberikan kejelasan bagi ribuan tenaga kependidikan di wilayah Sukabumi.