Sukabumi – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik dan mendapat tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
Prosesi pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, serta dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Adapun 21 camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan bahwa pengangkatan camat sebagai PPATS membawa tanggung jawab besar, khususnya dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Ia berpesan agar para camat menjalankan tugas tersebut secara profesional dan berintegritas.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan. Berikan layanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.
Sekda juga meminta para camat untuk menjalin sinergi yang baik dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai aparatur pemerintah.
“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan menjelaskan bahwa PPATS memiliki ruang lingkup kerja di wilayah kecamatan masing-masing. Hal ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Meskipun lingkup kerjanya di tingkat kecamatan, PPATS tetap menjadi mitra strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, PPATS memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“PPATS ini merupakan amanah mulia untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan. Namun perlu diingat, ada kode etik yang wajib dipatuhi setelah dilantik,” bebernya.
Wendi juga meminta para PPATS untuk turut membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam mendukung program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertifikasi tanah tempat ibadah.
“Bantu kami pula dalam menyosialisasikan sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat. Mari kita bangun Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan modern,” pungkasnya.
